Rabu, 03 Desember 2014

Tugas I

TUGAS I TEKNIK DAN METODE INVESTIGASI
Dosen Mata Kuliah : Bapak Yudi Prayudi, S.S.I.,M.Kom.
Oleh
Putri Demi Aridi, SE.,Ak.
NIM 13919012

Mendalami tentang definisi Forensik dan kaitannya dengan Akuntansi Forensik.
Forensik berasal dari kata Forensis (dalam bahasa Yunani) yang mempunyai arti debat atau perdebatan. Forensik merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Sedangkan ilmu forensik atau biasa disebut dengan forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penting untuk sebuah sistem hukum yang berkaitan dengan tindak pidana maupun diluar sistem hukum, meliputi sesuatu atau metode-metode bersifat ilmiah dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik.
Secara sederhana, pengertian Ilmu Forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan dengan tujuan penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan dalam sidang pengadilan dengan tujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
Sedangkan Akuntansi Forensik menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Jurnal of Forensic Accounting (JFA) mengatakan bahwa Akuntansi Forensik adalah ilmu akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau dalam proses peninjauan judicial atau administrative. Menurut Hopwood, Leiner & Young (2008) mendefinisikan Akuntansi Forensik adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah keuangan melalui cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum.
Sehingga, keterkaitan antara Ilmu Forensik dengan Akuntansi Forensik adalah saling berhubungan dan saling melengkapi, melihat dalam akuntansi forensik merupakan praktik khusus dalam bidang akuntansi itu sendiri yang mempunyai tujuan khusus untuk mengungkap permasalahan dalam bidang akuntansi yang dijalankan di dalam konteks rules of evidence. Oleh karena itu, peran Ilmu Forensik dalam Akuntansi Forensik itu sendiri tidak dapat terlepaskan, karena Ilmu Forensik yang barkaitan dengan hukum adalah sebagai acuan hukum untuk memperkuat analisis permasalahan Akuntansi Forensik dan sebagai acuan dalam penyelesaian hukum.

Beri penjelasan tentang prinsip Locard Exchange, Daubert  Criteria dan Fryee Standar.
a.    Prinsip Locard
Prinsip Locard Exchange dikemukakan oleh Edmund Locard, beliau adalah seorang profesor dan ahli kriminologi Perancis pada tahun 1910.  Menurut Rosidin, bahwa prinsip Locard menyatakan pelaku kejahatan akan membawa sesuatu ke TKP dan meninggalkan dengan sesuatu dari itu, dan bahwa keduanya dapat digunakan sebagai bukti forensik. Pada dasarnya Prinsip Locard Exchange adalah apabila ada kontak antara dua benda yang berbeda dan akibat dari kontak benda tersebut adalah adanya jejak. Jejak tersebut adalah merupakan bukti fisik baik yang terlihat secara langsung maupun yang tidak terlihat secara langsung. Salah satu contoh real dari kontak dua benda yang berbeda adlah ketika dalam suatu rumah yang kosong dan sistem pengamanan rumah tersebut kurang baik sehingga ada orang lain atau bahkan pencuri masuk ke dalam rumah hendak mengambil barang. Disini rumah dan maling adalah merupakan kontak dua benda yang berbeda, dan sudah pasti meninggalkan jejak. Jejak yang ditinggalakn oleh pencuri tersebut bisa berupa sidik jari,  jejak kaki maupun bukti fisik lainnya. Selain itu, kontak dua benda berbeda juga dapat terjadi pada dunia digital, seperti ketika kita membuka website maupun memasukan USB pada computer. Setiap computer mempunyai sistem untuk mencatat segala kegiatan yang terjadi di dalamnya. Dan hal ini tentu juga merupakan bukti fisik yang dapat digunakan sebagai bukti forensik.
b.   Daubert Criteria
Standar Daubert adalah pengembangan dari standar Fryee. Standar Duabert merupakan  seperangkat kriteria yang mengatur diterima atau tidaknya kesaksian dari ahli saksi dan bukti ilmiah dalam proses hukum federal di Amerika Serikat. Penggunaan Standar Daubert berhubungan dengan bukti fisik, yaitu bagaimana konsepsi hukum dalam menerima barang bukti tersebut. Sebuah metodologi ilmiah dapat diterima dalam persidangan bila sudah terbukti secara umum dan diakui oleh asosiasi dan juga memiliki banyak publikasi serta referensi yang dapat dipertanggung jawabkan. Menurut Gilang, bahwa dalam konteks jenis perkara yang disidangkan penerapan Standar Daubert sangat efektif untuk perkara pencemaran lingkungan. Menurut Standar Daubert proses identifikasi bukti yang relevan dan reliable meliputi empat kriteria mendasar, yaitu : 1. Testing. Yaitu menguji prosedur yang telah ada dan melihat hasil dari uji tersebut, 2. Error rate. Yaitu melihat seberapa besar tingkat eror dari prosedur yang diterapkan, 3. Publication. Yaitu prosedur yang diterapkan harus sudah di publikasikan, 4. Acceptance. Yaitu prosedur yang diterapkan harus sudah diterima secara umum oleh komunitas ilmiah. Sedangkan contoh dalam Standar Daubert ini adalah DNA.
c.    Fryee Standar
Berbeda dengan Standar Daubert, dalam Standar Fryee berhubungan dengan bukti digital.  Dalam Fryee Standar, segala kesaksian para ahli harus didasarkan pada metode ilmiah yang cukup mapan dan diterima. Fryee standar harus menyediakan pakar atau ahli untuk memberikan keterangan kepada hakim. Misalkan pada setiap versi dan merk setiap jenis handphone pasti memiliki kriteria masing-masing, yaitu menggunakan Fryee Standar ini. Prinsipnya adalah ada pakar yang berpendapat tertentu tentang metodologi tersebut. Walaupun mungkin pendapat tersebut belum terbukti akurat, akan tetapi hal ini tetap dapat digunakan karena yang memberikan pendapat adalah seorang ahli dan pakar dalam bidangnya. Sehingga hal ini dapat diterima di persidangan. 

Tidak ada komentar: