TUGAS I TEKNIK DAN METODE INVESTIGASI
Dosen Mata Kuliah : Bapak Yudi Prayudi, S.S.I.,M.Kom.
Oleh
Putri Demi Aridi, SE.,Ak.
NIM 13919012
Mendalami tentang definisi
Forensik dan kaitannya dengan Akuntansi Forensik.
Forensik berasal dari kata Forensis (dalam bahasa Yunani) yang mempunyai
arti debat atau perdebatan. Forensik merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan
yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses
penerapan ilmu atau sains. Sedangkan ilmu forensik atau biasa disebut dengan
forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan penting untuk sebuah sistem hukum yang berkaitan dengan
tindak pidana maupun diluar sistem hukum, meliputi sesuatu atau metode-metode
bersifat ilmiah dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai
kejadian untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik.
Secara sederhana, pengertian Ilmu Forensik adalah penerapan ilmu
pengetahuan dengan tujuan penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem
peradilan untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang
ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan dalam sidang pengadilan
dengan tujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
Sedangkan Akuntansi Forensik menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief
dari Jurnal of Forensic Accounting (JFA) mengatakan bahwa Akuntansi Forensik
adalah ilmu akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama
proses pengadilan atau dalam proses peninjauan judicial atau administrative.
Menurut Hopwood, Leiner & Young (2008) mendefinisikan Akuntansi Forensik
adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk
memecahkan masalah-masalah keuangan melalui cara yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum.
Sehingga, keterkaitan antara Ilmu Forensik dengan Akuntansi Forensik
adalah saling berhubungan dan saling melengkapi, melihat dalam akuntansi
forensik merupakan praktik khusus dalam bidang akuntansi itu sendiri yang
mempunyai tujuan khusus untuk mengungkap permasalahan dalam bidang akuntansi
yang dijalankan di dalam konteks rules of evidence. Oleh karena itu, peran Ilmu
Forensik dalam Akuntansi Forensik itu sendiri tidak dapat terlepaskan, karena
Ilmu Forensik yang barkaitan dengan hukum adalah sebagai acuan hukum untuk
memperkuat analisis permasalahan Akuntansi Forensik dan sebagai acuan dalam penyelesaian
hukum.
Beri penjelasan tentang prinsip Locard
Exchange, Daubert Criteria dan Fryee
Standar.
a. Prinsip Locard
Prinsip Locard Exchange dikemukakan
oleh Edmund Locard, beliau adalah seorang profesor dan ahli kriminologi
Perancis pada tahun 1910. Menurut
Rosidin, bahwa prinsip Locard menyatakan pelaku kejahatan akan membawa sesuatu
ke TKP dan meninggalkan dengan sesuatu dari itu, dan bahwa keduanya dapat
digunakan sebagai bukti forensik. Pada dasarnya Prinsip Locard Exchange adalah
apabila ada kontak antara dua benda yang berbeda dan akibat dari kontak benda
tersebut adalah adanya jejak. Jejak tersebut adalah merupakan bukti fisik baik
yang terlihat secara langsung maupun yang tidak terlihat secara langsung. Salah
satu contoh real dari kontak dua benda yang berbeda adlah ketika dalam suatu
rumah yang kosong dan sistem pengamanan rumah tersebut kurang baik sehingga ada
orang lain atau bahkan pencuri masuk ke dalam rumah hendak mengambil barang.
Disini rumah dan maling adalah merupakan kontak dua benda yang berbeda, dan
sudah pasti meninggalkan jejak. Jejak yang ditinggalakn oleh pencuri tersebut
bisa berupa sidik jari, jejak kaki
maupun bukti fisik lainnya. Selain itu, kontak dua benda berbeda juga dapat
terjadi pada dunia digital, seperti ketika kita membuka website maupun
memasukan USB pada computer. Setiap computer mempunyai sistem untuk mencatat
segala kegiatan yang terjadi di dalamnya. Dan hal ini tentu juga merupakan
bukti fisik yang dapat digunakan sebagai bukti forensik.
b. Daubert Criteria
Standar Daubert adalah pengembangan
dari standar Fryee. Standar Duabert merupakan
seperangkat kriteria yang mengatur diterima atau tidaknya kesaksian dari
ahli saksi dan bukti ilmiah dalam proses hukum federal di Amerika Serikat. Penggunaan
Standar Daubert berhubungan dengan bukti fisik, yaitu bagaimana konsepsi hukum
dalam menerima barang bukti tersebut. Sebuah metodologi ilmiah dapat diterima
dalam persidangan bila sudah terbukti secara umum dan diakui oleh asosiasi dan
juga memiliki banyak publikasi serta referensi yang dapat dipertanggung
jawabkan. Menurut Gilang, bahwa dalam konteks jenis perkara yang disidangkan
penerapan Standar Daubert sangat efektif untuk perkara pencemaran lingkungan.
Menurut Standar Daubert proses identifikasi bukti yang relevan dan reliable
meliputi empat kriteria mendasar, yaitu : 1. Testing. Yaitu menguji prosedur
yang telah ada dan melihat hasil dari uji tersebut, 2. Error rate. Yaitu
melihat seberapa besar tingkat eror dari prosedur yang diterapkan, 3.
Publication. Yaitu prosedur yang diterapkan harus sudah di publikasikan, 4.
Acceptance. Yaitu prosedur yang diterapkan harus sudah diterima secara umum
oleh komunitas ilmiah. Sedangkan contoh dalam Standar Daubert ini adalah DNA.
c. Fryee Standar
Berbeda dengan Standar Daubert, dalam
Standar Fryee berhubungan dengan bukti digital.
Dalam Fryee Standar, segala kesaksian para ahli harus didasarkan pada
metode ilmiah yang cukup mapan dan diterima. Fryee standar harus menyediakan
pakar atau ahli untuk memberikan keterangan kepada hakim. Misalkan pada setiap
versi dan merk setiap jenis handphone pasti
memiliki kriteria masing-masing, yaitu menggunakan Fryee Standar ini.
Prinsipnya adalah ada pakar yang berpendapat tertentu tentang metodologi
tersebut. Walaupun mungkin pendapat tersebut belum terbukti akurat, akan tetapi
hal ini tetap dapat digunakan karena yang memberikan pendapat adalah seorang
ahli dan pakar dalam bidangnya. Sehingga hal ini dapat diterima di persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar